Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2021 berlaku
Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi pada pangkalan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk mendukung pengelolaan proyek. Ketentuan ini mengatur definisi konstruksi, material, serta peralatan yang harus dicatat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11595
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 284
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021