Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2021 berlaku

Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi pada pangkalan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk mendukung pengelolaan proyek. Ketentuan ini mengatur definisi konstruksi, material, serta peralatan yang harus dicatat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11595
Jumlah diDownload
595
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
284
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah