Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2021 berlaku
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara seleksi dan pengangkatan Kepala serta Direktur pada Badan Pelaksana BP3, yang dilakukan melalui proses seleksi oleh panitia yang dibentuk Ketua Dewan Pembina atas usulnya. Syarat pengangkatan mencakup aspek moral, kewarganegaraan, dan kesehatan, dengan keputusan pengangkatan final ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan-jabatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4974
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 288
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021