Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2021 berlaku

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara seleksi dan pengangkatan Kepala serta Direktur pada Badan Pelaksana BP3, yang dilakukan melalui proses seleksi oleh panitia yang dibentuk Ketua Dewan Pembina atas usulnya. Syarat pengangkatan mencakup aspek moral, kewarganegaraan, dan kesehatan, dengan keputusan pengangkatan final ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan-jabatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4974
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
288
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah