Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka dasar Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris, serta mengatur status Penyehat Tradisional yang kompetensinya diperoleh melalui pengalaman turun-temurun atau pendidikan non-formal. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan istilah pendukung seperti Obat Tradisional, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), dan Panti Sehat sebagai tempat perawatan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9083
- Jumlah diDownload
- 1003
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1994
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016