Kembali
Memuat PDF…
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar besaran pembayaran (tarif) bagi Fasilitas Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan, yang mencakup tarif kapitasi, non kapitasi, INA-CBG, dan non INA-CBG. Besaran tarif tersebut ditinjau paling sedikit setiap dua tahun sekali oleh Menteri Kesehatan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 4812
- Jumlah diDownload
- 856
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1601
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2016