kementerian hak asasi manusia
Kementerian · 21 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenham Nomor 3 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia secara profesional, objektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. Pengaturan ini mencakup seluruh jenis pegawai, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- berlakuPermenham Nomor 2 Tahun 2026 2026
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan definisi jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai dasar penentuan fungsi, tanggung jawab, serta besaran tunjangan kinerja pegawai. Penetapan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Negara dan manajemen ASN, dengan tujuan menjamin keseimbangan antara tanggung jawab dan kompetensi pegawai.
- berlakuPermenham Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur definisi dan upaya pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mencegah pengambilan keputusan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Aturan ini membedakan antara konflik kepentingan aktual yang sudah terjadi dan potensial yang berisiko muncul di masa depan guna menjaga netralitas pejabat. Tujuannya adalah memastikan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan dilakukan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi.
- berlakuPermenham Nomor 2 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kementerian di tingkat daerah. Kantor Wilayah bertugas menyusun rencana dan anggaran, serta menyelenggarakan fungsi teknis seperti bimbingan, koordinasi, monitoring, dan pengawasan terkait penanganan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia, serta penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.
- berlakuPermenham Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman kriteria untuk pembentukan dan pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi. Kriteria tersebut mencakup aspek teknis terkait beban kerja, penunjang administrasi, serta umum yang mempertimbangkan kebutuhan wilayah, tuntutan peraturan, analisis organisasi, dan strategi kementerian.
- berlakuPermenham Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menjamin administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini mencakup definisi naskah dinas, arsip, serta standar teknis seperti penomoran, penandatanganan oleh pejabat berwenang, dan penggunaan sistem informasi elektronik. Dasar hukumnya merujuk pada UU Kearsipan, UU Kementerian Negara, dan Permenkemen terkait organisasi kementerian tersebut.
- berlakuPermenham Nomor 3 Tahun 2025 2025
Kerja Sama
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mencapai tujuan bersama melalui kesepakatan dengan mitra, serta menetapkan standar dan pedoman penataan administrasi kerja sama. Peraturan ini juga mengidentifikasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagai unit yang bertanggung jawab atas koordinasi, penyusunan rencana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
- berlakuPermenham Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, penggunaan, dan kelengkapan pakaian dinas serta atribut bagi pegawai Kementerian HAM untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas. Ketentuan ini mencakup jenis-jenis pakaian seperti Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, dan Pakaian Sipil Lengkap, serta mewajibkan pemakainya pada hari kerja sesuai filosofi warna yang tercantum dalam lampiran.
- berlakuPermenham Nomor 6 Tahun 2025 2025
Klasifikasi Arsip Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi dua kategori utama, yaitu klasifikasi fasilitatif (meliputi perencanaan, organisasi, kepegawaian, hingga kehumasan) dan klasifikasi substantif, sebagai acuan terintegrasi untuk pengelolaan arsip dinamis sejak penciptaan hingga penyusutan. Ketentuan ini disusun untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian dalam menghadapi perubahan nomenklatur serta organisasi yang diatur dalam peraturan terkait.
- berlakuPermenham Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara, dan mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui jalur penyesuaian. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan tenaga ahli di bidang hak asasi manusia.
- berlakuPermenham Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup pengendalian menyeluruh atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan intern melalui audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan.
- berlakuPermenham Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia diberikan setiap bulan sebagai insentif yang mempertimbangkan capaian kinerja individu, reformasi birokrasi, serta kehadiran pegawai. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan dan target kinerja tahunan (SKP) yang telah ditetapkan.
- berlakuPermenham Nomor 11 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup pengawasan intern di Kementerian Hak Asasi Manusia, mencakup unsur audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai standar. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan tugas telah optimal dalam mencapai tujuan organisasi serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- berlakuPermenham Nomor 10 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan dan pemantauan pengaduan terkait permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Unit Pusat dan Unit Wilayah Kementerian HAM. Pelayanan ini mencakup proses dari penerimaan pengaduan hingga evaluasi, dengan pengecualian untuk perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sedang dalam penyelesaian hukum, atau berupa pelanggaran HAM berat.
- berlakuPermenham Nomor 12 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna memperkuat perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia. Aturan ini juga bertujuan menjamin keterpaduan dan akuntabilitas dalam proses pembuatan peraturan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- berlakuPermenham Nomor 14 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Hak Asasi Manusia untuk periode 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan lima tahunan yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Dokumen ini menggantikan Renstra sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan disusun berdasarkan ketentuan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Presiden terkait penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga. Seluruh detail strategi dan indikator kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPermenham Nomor 13 Tahun 2025 2025
Satu Data Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data Hak Asasi Manusia yang harus akurat, terpadu, dan mudah diakses untuk mendukung pertukaran data antar instansi pemerintah. Pemerintah wajib membentuk Forum Satu Data HAM sebagai wadah koordinasi antara Walidata, Produsen Data, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan sistem ini.
- berlakuPermenham Nomor 15 Tahun 2025 2025
Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka evaluasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Evaluasi ini dilakukan melalui proses verifikasi dan penilaian yang terstruktur, didukung oleh sistem aplikasi elektronik terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan komitmen instansi pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab HAM terhadap masyarakat.
- berlakuPermenham Nomor 16 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Hak Asasi Manusia membangun jaringan nasional untuk mengelola dan mendayagunakan dokumen hukum secara terpadu guna menjamin akses informasi hukum yang lengkap, akurat, dan cepat bagi pemenuhan hak asasi manusia. Struktur jaringan ini dipimpin oleh Pusat JDIH di lingkungan kementerian, yang bertugas mengkoordinasikan pendayagunaan bersama dokumen hukum dari berbagai instansi pemerintah dan institusi terkait.
- berlakuPermenham Nomor 17 Tahun 2025 2025
Penerapan Manajemen Risiko
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan manajemen risiko secara terintegrasi di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Manajemen risiko didefinisikan sebagai langkah sistematis yang mencakup komunikasi, penilaian, perlakuan, pemantauan, serta dokumentasi risiko guna mengelola kemungkinan peristiwa yang menghambat pencapaian tujuan organisasi.
- berlakuPermenham Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi internal, pengelolaan aset negara, pengawasan, serta pelaksanaan kegiatan teknis nasional dan tugas pokok di daerah.