Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup pengendalian menyeluruh atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan intern melalui audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 784
- Jumlah diDownload
- 1043
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 547
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA