Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kementerian di tingkat daerah. Kantor Wilayah bertugas menyusun rencana dan anggaran, serta menyelenggarakan fungsi teknis seperti bimbingan, koordinasi, monitoring, dan pengawasan terkait penanganan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia, serta penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1631
- Jumlah diDownload
- 808
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 129
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA