Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan manajemen risiko secara terintegrasi di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Manajemen risiko didefinisikan sebagai langkah sistematis yang mencakup komunikasi, penilaian, perlakuan, pemantauan, serta dokumentasi risiko guna mengelola kemungkinan peristiwa yang menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 817
- Jumlah diDownload
- 1701
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1014
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA