Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis, penggunaan, dan kelengkapan pakaian dinas serta atribut bagi pegawai Kementerian HAM untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas. Ketentuan ini mencakup jenis-jenis pakaian seperti Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, dan Pakaian Sipil Lengkap, serta mewajibkan pemakainya pada hari kerja sesuai filosofi warna yang tercantum dalam lampiran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 921
- Jumlah diDownload
- 571
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 439
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA