Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup pengawasan intern di Kementerian Hak Asasi Manusia, mencakup unsur audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai standar. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan tugas telah optimal dalam mencapai tujuan organisasi serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 841
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 741
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA