Kembali
Memuat PDF…
Permenham Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian hak asasi manusia 2026 berlaku

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia secara profesional, objektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. Pengaturan ini mencakup seluruh jenis pegawai, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
NATALIUS PIGAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
597
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah