Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia secara profesional, objektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. Pengaturan ini mencakup seluruh jenis pegawai, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- NATALIUS PIGAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 597
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA