Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan pelayanan agama di wilayah tersebut. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada UU Kementerian Negara yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1673
- Jumlah diDownload
- 789
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 121
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA