Kembali
Memuat PDF…
Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu di Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma'had Aly. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi yang setara dengan struktur kualifikasi nasional (KKNI) bagi lulusan pesantren, dayah, surau, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 981
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 614
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA