Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 12 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian agama 2025 berlaku

Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu di Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma'had Aly. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi yang setara dengan struktur kualifikasi nasional (KKNI) bagi lulusan pesantren, dayah, surau, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
12
Tahun
2025
Tentang
Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
NASARUDDIN UMAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
981
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
614
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah