Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 23 Tahun 2021 untuk menegakkan pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama secara sistematis dan akuntabel guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Regulasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan manajemen ASN, serta memperbarui strategi pencegahan korupsi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2
- Jumlah diDownload
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 544
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA