Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 14 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian agama 2026 berlaku

Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 23 Tahun 2021 untuk menegakkan pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama secara sistematis dan akuntabel guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Regulasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan manajemen ASN, serta memperbarui strategi pencegahan korupsi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
14
Tahun
2026
Tentang
Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
NASARUDDIN UMAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2
Jumlah diDownload
1
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
544
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah