Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai ASN di Kementerian Agama, termasuk guru di madrasah, sekolah, widyalaya, dan satuan pendidikan keagamaan. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 944
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 381
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA