Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai besaran biaya operasional per mahasiswa per tahun untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengenaan iuran pengembangan institusi bagi PTKN yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3
- Jumlah diDownload
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 488
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA