Peraturan KABUPATEN SANGGAU
Halaman 2 dari 2 · 45 dokumen
Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum dan sanksi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sanggau yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah. Pengaturan mencakup berbagai aspek ketertiban umum seperti lalu lintas, kebersihan, perlindungan lingkungan, serta perlindungan terhadap anak dan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sanggau, mengingat tingginya risiko akibat perbatasan negara dan lalu lintas barang yang tinggi. Fokus utamanya adalah memberikan fasilitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi dini dan tindakan preventif guna melindungi sumber daya manusia dari bahaya ketergantungan narkotika.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur kerangka kerja dan dukungan pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pendirian serta pengelolaan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di wilayah Sanggau. Program studi tersebut didirikan melalui prakarsa dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Politeknik Negeri Pontianak, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh unit khusus yang ditunjuk direktori perguruan tinggi tersebut. Seluruh penyelenggaraan pendidikan wajib memperoleh izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang terdiri atas komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti uang representasi, tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, dan alat kelengkapan, serta komponen pribadi seperti tunjangan komunikasi intensif dan reses. Besaran uang representasi ditetapkan secara proporsional, yaitu setara dengan gaji pokok Bupati untuk Ketua, 80% untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD. Semua komponen hak keuangan ini dibebankan pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan pengelolaan pertambangan telah dipindahkan ke pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, sehingga materi muatan perda tersebut bertentangan dengan ketentuan UU tersebut.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah definisi istilah kunci dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sanggau, termasuk penyesuaian terhadap UU Administrasi Kependudukan terbaru. Tujuannya adalah untuk menata ulang tata nomenklatur dan struktur organisasi terkait pelayanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur strategi sistematis dan terpadu antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengurangi penduduk miskin melalui peningkatan akses kebutuhan dasar dan sumber ekonomi produktif. Fokus utamanya adalah mengatasi kemiskinan sebagai masalah multidimensi demi mempertahankan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 ini mengatur tata cara pengelolaan barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah, serta menetapkan peran dan tanggung jawab pejabat pengelola, pengguna, dan penatausahaan barang. Fokus utamanya adalah memastikan barang milik daerah digunakan secara optimal, aman, dan bertanggung jawab sesuai prinsip otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan di Kabupaten Sanggau untuk menjamin keseimbangan dan saling menguntungkan antar jenis usaha tersebut. Fokus utamanya adalah melindungi dan memberdayakan Pasar Rakyat dari dampak negatif pertumbuhan toko modern, sekaligus menata toko modern agar dapat berkembang secara serasi.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah dan menambah jenis retribusi jasa umum di Kabupaten Sanggau menjadi 33 jenis untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan undang-undang terkait. Tujuannya adalah memperbarui tarif dan cakupan layanan guna membiayai pelayanan publik yang lebih baik serta mendukung perekonomian daerah.
Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 ini mengatur kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menerapkan tata kelola yang baik guna memenuhi hak dasar masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Peraturan ini menetapkan landasan hukum serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait akses terhadap barang, jasa, dan pelayanan administratif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak publik.
Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan di Kabupaten Sanggau sebagai urusan wajib pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, merata, dan terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.
Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur upaya terencana, terpadu, dan menyeluruh untuk mengurangi risiko bencana, melaksanakan tanggap darurat, serta memulihkan kondisi pasca-bencana di Kabupaten Sanggau. Cakupan penanggulangan mencakup pencegahan, tanggap darurat, dan pemulihan yang melibatkan seluruh sumber daya daerah untuk menangani bencana alam, non-alam, maupun sosial.
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengakui dan melindungi hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau atas budaya, tanah, wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam turun-temurun untuk mencegah konflik dan menjamin kedaulatan mereka. Pengaturan ini didasarkan pada amanat UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait agraria, kehutanan, hak asasi manusia, serta tata ruang yang menjamin keberagaman bangsa.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.