Kembali
Memuat PDF…
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengakui dan melindungi hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau atas budaya, tanah, wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam turun-temurun untuk mencegah konflik dan menjamin kedaulatan mereka. Pengaturan ini didasarkan pada amanat UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait agraria, kehutanan, hak asasi manusia, serta tata ruang yang menjamin keberagaman bangsa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9438
- Jumlah diDownload
- 347
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2017