Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan menambah jenis retribusi jasa umum di Kabupaten Sanggau menjadi 33 jenis untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan undang-undang terkait. Tujuannya adalah memperbarui tarif dan cakupan layanan guna membiayai pelayanan publik yang lebih baik serta mendukung perekonomian daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4644
- Jumlah diDownload
- 265
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2017