Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah definisi istilah kunci dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sanggau, termasuk penyesuaian terhadap UU Administrasi Kependudukan terbaru. Tujuannya adalah untuk menata ulang tata nomenklatur dan struktur organisasi terkait pelayanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9020
- Jumlah diDownload
- 210
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2017