Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten sanggau 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah definisi istilah kunci dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sanggau, termasuk penyesuaian terhadap UU Administrasi Kependudukan terbaru. Tujuannya adalah untuk menata ulang tata nomenklatur dan struktur organisasi terkait pelayanan administrasi kependudukan agar sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SANGGAU
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9020
Jumlah diDownload
210
Nomor Pengundangan
10
Nomor Tambahan
10
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah