Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang terdiri atas komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti uang representasi, tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, dan alat kelengkapan, serta komponen pribadi seperti tunjangan komunikasi intensif dan reses. Besaran uang representasi ditetapkan secara proporsional, yaitu setara dengan gaji pokok Bupati untuk Ketua, 80% untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD. Semua komponen hak keuangan ini dibebankan pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10722
- Jumlah diDownload
- 238
- Nomor Pengundangan
- 11
- Nomor Tambahan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2017