Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten sanggau 2017 berlaku

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang terdiri atas komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti uang representasi, tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, dan alat kelengkapan, serta komponen pribadi seperti tunjangan komunikasi intensif dan reses. Besaran uang representasi ditetapkan secara proporsional, yaitu setara dengan gaji pokok Bupati untuk Ketua, 80% untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD. Semua komponen hak keuangan ini dibebankan pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SANGGAU
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10722
Jumlah diDownload
238
Nomor Pengundangan
11
Nomor Tambahan
11
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah