Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten sanggau 2017 berlaku

Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan di Kabupaten Sanggau untuk menjamin keseimbangan dan saling menguntungkan antar jenis usaha tersebut. Fokus utamanya adalah melindungi dan memberdayakan Pasar Rakyat dari dampak negatif pertumbuhan toko modern, sekaligus menata toko modern agar dapat berkembang secara serasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SANGGAU
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Ditetapkan Tanggal
25 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2450
Jumlah diDownload
309
Nomor Pengundangan
2
Nomor Tambahan
2
Tanggal Pengundangan
25 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah