Kembali
Memuat PDF…
Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan di Kabupaten Sanggau untuk menjamin keseimbangan dan saling menguntungkan antar jenis usaha tersebut. Fokus utamanya adalah melindungi dan memberdayakan Pasar Rakyat dari dampak negatif pertumbuhan toko modern, sekaligus menata toko modern agar dapat berkembang secara serasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2450
- Jumlah diDownload
- 309
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2017