badan pengkajian dan penerapan teknologi
Lembaga & Badan · 28 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2021 2021
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BPPT untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta menggantikan peraturan sebelumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 23a Tahun 2019 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak Kepada Pelajar, Mahasiswa, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 23a Tahun 2019
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelajar, mahasiswa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan jenis dan tarif PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2018 2018
Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPPT periode 2015–2019 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, dan program pembangunan. Renstra tersebut berfungsi sebagai acuan utama dalam pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, serta pengukuran akuntabilitas kinerja organisasi. Dokumen ini juga harus dievaluasi setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan strategis organisasi sesuai prioritas pembangunan nasional.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2017 2017
Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPPT periode 2015–2019 sebagai dokumen acuan utama lembaga tersebut, menggantikan Peraturan Kepala Nomor 17 Tahun 2016 setelah melalui evaluasi dan monitoring. Penetapan ini dilakukan untuk menajamkan strategi guna melaksanakan ketentuan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RPJMN Tahun 2015–2019.
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) agar menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi. Selain itu, diperjelas bahwa Kepala BTIKK wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala paling sedikit tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017
Balai Inkubator Teknologi (BIT) adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi, termasuk fasilitasi uji produksi dan pasar, pendampingan sertifikasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah berbasis inovasi. BIT juga menangani fungsi konsultasi kewirausahaan, manajemen bisnis, akses pembiayaan, serta urusan internal seperti kepegawaian, keuangan, dan tata laksana.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Teknologi Pati sebagai unit pelaksana teknis di bawah Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan layanan teknologi produksi pati untuk pangan dan industri, termasuk pengujian serta pengelolaan sarana teknik produksi. Dalam pelaksanaannya, B2TP juga menangani urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, hingga kerja sama dengan pihak terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyempurnaan organisasi dan tata kerja BPPT sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri riset dan teknologi. BPPT bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan fungsi utama menyusun kebijakan nasional, mengkoordinasi kegiatan fungsional, serta memonitor dan membina inovasi teknologi. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2017 2017
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain (BTBRD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan studi kelayakan, riset bersama, konsultasi, pengujian bahan bakar terakreditasi, pemeliharaan sarana prasarana, serta administrasi ketatausahaan.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2017 2017
Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) BPPT periode 2015–2019 sebagai dokumen perencanaan 5 tahun yang memuat visi, misi, strategi, dan program pembangunan. Renstra ini berfungsi sebagai acuan utama dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta evaluasi kinerja organisasi, dengan ketentuan dievaluasi setiap tahun untuk menyesuaikan perkembangan strategis.
- dicabutPeraturan Nomor 018 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 018 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan BTPAL sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan teknologi pengelolaan air dan limbah melalui kegiatan perekayasaan, penyusunan desain, studi kelayakan, hingga pembangunan pilot plant.
- dicabutPeraturan Nomor 009 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri bidang riset dan teknologi, serta dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dengan fungsi mencakup penyusunan kebijakan nasional, koordinasi, pemantauan serta pembinaan inovasi teknologi, dan pelayanan administrasi umum.
- berlakuPeraturan Nomor 010 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan organisasi Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan menjadi Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) sebagai unit di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BB-TMC adalah menyelenggarakan pelayanan teknologi modifikasi cuaca, termasuk penyusunan dan pelaksanaan program untuk menambah atau mengurangi curah hujan serta kegunaan lainnya.
- dicabutPeraturan Nomor 011 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 011 Tahun 2015
Balai Besar Teknologi Pati adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang berada di bawah Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pelayanan teknologi pati, sedangkan fungsinya mencakup penerapan teknologi, kerjasama, pemasaran, pengembangan sarana produksi, serta penyediaan layanan jasa teknologi pati skala pilot plant maupun komersial.
- berlakuPeraturan Nomor 017 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Survei Kelautan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 017 Tahun 2015
Balai Teknologi Survei Kelautan (TEKSURLA) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi survei dan observasi kelautan. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan riset dan kerjasama, pengelolaan data serta sarana prasarana seperti kapal riset dan NSTP Maritim, hingga pelayanan administrasi internal.
- berlakuPeraturan Nomor 019 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bioteknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Balai Bioteknologi sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan bioteknologi melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan pengembangan produk serta layanan di bidang tersebut. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan umum, serta dua seksi teknis yaitu Program dan Penerapan Bioteknologi, serta Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
- dicabutPeraturan Nomor 022 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 022 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan penataan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain (BTB2RD) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang bertugas menyelenggarakan penyusunan studi kelayakan, desain rekayasa, serta pelayanan jasa konsultasi dan pelatihan di bidang energi, industri kimia, dan agroindustri.
- berlakuPeraturan Nomor 025 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 025 Tahun 2015
Peraturan ini menata ulang organisasi Balai Pengkajian Dinamika Pantai menjadi Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT. BTIPDP bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, serta mengelola sarana prasarana dan administrasi di bawah Direktur Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim.
- berlakuPeraturan Nomor 013 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Aerodinamika Aeroelastika dan Aeroakustika
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 013 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Aerodinamika, Aeroelastika, dan Aeroakustika (BBTA3) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. BBTA3 bertugas menyelenggarakan fungsi penerapan dan pelayanan pengujian teknologi aerodinamika, aeroelastika, serta aeroakustika melalui susunan organisasi yang terdiri atas Bagian Umum, Bidang Teknik dan Rekayasa, serta Bidang Layanan Teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 016 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Balai Inkubator Teknologi (BIT) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi melalui fasilitasi bisnis, pengembangan SDM kewirausahaan, serta dukungan administrasi. Struktur organisasi BIT terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Penerapan Teknologi, serta Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 026 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Mesin Perkakas Produksi dan Otomasi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026 Tahun 2015
Peraturan ini menata ulang organisasi Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi (BT MEPPO) menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT dengan tugas utama pelayanan dan perekayasaan teknologi mesin perkakas, produksi, serta otomasi. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Penerapan Teknologi, serta Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 015 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah status Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali menjadi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) sebagai unit di lingkungan BPPT. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan teknologi industri kreatif keramik, termasuk fasilitasi, konsultasi, perekayasaan produk, serta pengelolaan sarana pengujian dan produksi.
- berlakuPeraturan Nomor 024 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 024 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) sebagai unit pelaksana di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan teknologi termodinamika motor dan propulsi, mencakup penyusunan program, pengelolaan sarana prasarana, serta pelaksanaan kegiatan teknis seperti kalibrasi, pengujian mesin, dan pengembangan teknologi terapan.
- berlakuPeraturan Nomor 021 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) dari nama sebelumnya menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BJIK adalah melaksanakan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, termasuk penerapan teknologi, penyediaan jasa, infrastruktur e-government yang aman, serta administrasi ketatausahaan. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Seksi Program dan Penerapan Teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 020 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Polimer
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 020 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Balai Teknologi Polimer sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang bertugas melayani dan mengembangkan teknologi serta penerapan material polimer, khususnya plastik, mulai dari skala laboratorium hingga industri. Dalam pelaksanaannya, unit ini menyelenggarakan fungsi perencanaan operasional, penguasaan teknologi, pendampingan industri, serta layanan jasa pengujian dan pelatihan.
- berlakuPeraturan Nomor 012 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Konversi Energi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 012 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan teknologi konversi energi, termasuk pengujian, penerapan, dan pengelolaan Techno Park di bidang energi.
- berlakuPeraturan Nomor 023 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Hidrodinamika
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 023 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika menjadi Balai Teknologi Hidrodinamika (BTH) sebagai unit di bawah Direktur Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim. BTH dipimpin oleh seorang Kepala dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan teknologi hidrodinamika, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan sarana prasarana, serta administrasi ketatausahaan.
- berlakuPeraturan Nomor 014 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 014 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. B2TKS bertugas menyelenggarakan layanan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, serta evaluasi teknologi kekuatan struktur pada alat transportasi, bangunan, dan peralatan industri. Susunan organisasinya terdiri atas Bagian Umum, Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur, Bidang Sarana Uji, dan Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material.