Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 019 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Bioteknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 019 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Balai Bioteknologi sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan bioteknologi melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan pengembangan produk serta layanan di bidang tersebut. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan umum, serta dua seksi teknis yaitu Program dan Penerapan Bioteknologi, serta Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
019
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9071
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1616
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah