Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyempurnaan organisasi dan tata kerja BPPT sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri riset dan teknologi. BPPT bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan fungsi utama menyusun kebijakan nasional, mengkoordinasi kegiatan fungsional, serta memonitor dan membina inovasi teknologi. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1975
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1543
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2017