Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 016 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Inkubator Teknologi (BIT) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi melalui fasilitasi bisnis, pengembangan SDM kewirausahaan, serta dukungan administrasi. Struktur organisasi BIT terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Penerapan Teknologi, serta Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 016
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9274
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1613
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015