Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 016 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Balai Inkubator Teknologi (BIT) sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi melalui fasilitasi bisnis, pengembangan SDM kewirausahaan, serta dukungan administrasi. Struktur organisasi BIT terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Penerapan Teknologi, serta Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
016
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9274
Jumlah diDownload
266
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1613
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah