Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Balai Inkubator Teknologi (BIT) adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi, termasuk fasilitasi uji produksi dan pasar, pendampingan sertifikasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah berbasis inovasi. BIT juga menangani fungsi konsultasi kewirausahaan, manajemen bisnis, akses pembiayaan, serta urusan internal seperti kepegawaian, keuangan, dan tata laksana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6679
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1545
Tanggal Pengundangan
06 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah