Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Balai Inkubator Teknologi (BIT) adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan inkubasi teknologi, termasuk fasilitasi uji produksi dan pasar, pendampingan sertifikasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah berbasis inovasi. BIT juga menangani fungsi konsultasi kewirausahaan, manajemen bisnis, akses pembiayaan, serta urusan internal seperti kepegawaian, keuangan, dan tata laksana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6679
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1545
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2017