Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 009 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri bidang riset dan teknologi, serta dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dengan fungsi mencakup penyusunan kebijakan nasional, koordinasi, pemantauan serta pembinaan inovasi teknologi, dan pelayanan administrasi umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
009
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Jumlah dilihat
7404
Jumlah diDownload
261
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1675
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah