Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 009 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BPPT sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri bidang riset dan teknologi, serta dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dengan fungsi mencakup penyusunan kebijakan nasional, koordinasi, pemantauan serta pembinaan inovasi teknologi, dan pelayanan administrasi umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 009
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Jumlah dilihat
- 7404
- Jumlah diDownload
- 261
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1675
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2015