Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) agar menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi. Selain itu, diperjelas bahwa Kepala BTIKK wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala paling sedikit tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4963
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1546
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2017