Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) agar menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi. Selain itu, diperjelas bahwa Kepala BTIKK wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala paling sedikit tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4963
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1546
Tanggal Pengundangan
06 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah