Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 021 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) dari nama sebelumnya menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BJIK adalah melaksanakan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, termasuk penerapan teknologi, penyediaan jasa, infrastruktur e-government yang aman, serta administrasi ketatausahaan. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Seksi Program dan Penerapan Teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
021
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI JARINGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3160
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1679
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah