Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 021 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) dari nama sebelumnya menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan BPPT yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BJIK adalah melaksanakan pelayanan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, termasuk penerapan teknologi, penyediaan jasa, infrastruktur e-government yang aman, serta administrasi ketatausahaan. Susunan organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Seksi Program dan Penerapan Teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 021
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI JARINGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3160
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1679
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015