Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah status Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali menjadi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) sebagai unit di lingkungan BPPT. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan teknologi industri kreatif keramik, termasuk fasilitasi, konsultasi, perekayasaan produk, serta pengelolaan sarana pengujian dan produksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Nomor
015
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI KREATIF KERAMIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7527
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1612
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah