Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengkajian dan penerapan teknologi 2015 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah status Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali menjadi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik (BTIKK) sebagai unit di lingkungan BPPT. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan teknologi industri kreatif keramik, termasuk fasilitasi, konsultasi, perekayasaan produk, serta pengelolaan sarana pengujian dan produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Nomor
- 015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI KREATIF KERAMIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7527
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1612
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015