Peraturan BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Halaman 2 dari 2 · 60 dokumen
Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Peraturan BNP2 Nomor 2 Tahun 2018 terkait jabatan dan kelas jabatan karena adanya evaluasi atas nomenklatur jabatan baru serta dinamika perubahan di lingkungan BNP2. Sebagai gantinya, pengaturan jabatan dan kelas jabatan BNP2 kini ditetapkan secara khusus melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan jumlah total lokasi menjadi 22 kantor dan beberapa pos, serta menaikkan status beberapa kantor kelas B menjadi kelas A dan pos menjadi kantor kelas B.
Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberian pengakuan prestasi atau jasa besar kepada berbagai pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, masyarakat, dan pihak asing, yang berjasa dalam membantu operasi pencarian dan pertolongan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi luar biasa dalam upaya menyelamatkan dan mengevakuasi korban.
Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewenangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2) untuk menyusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi yang mencakup sumber daya manusia, sarana/prasarana, serta hewan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 03 Tahun 2015 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Sar Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini merevisi Rencana Strategis (Renstra) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2015-2019 untuk mengakomodasi perubahan struktur organisasi dan penajaman arah pembangunan pada tahun 2018-2019. Perubahan tersebut ditetapkan dengan mengubah seluruh isi lampiran dari Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 menjadi lampiran baru yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Jabatan Dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan daftar jabatan dan kelas jabatan (pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, serta fungsional keahlian/ketrampilan) di BNP2 yang tercantum dalam lampiran, serta mengatur mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang baru diangkat atau menyesuaikan jabatan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan menetapkan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan melalui Keputusan Kepala Basarnas serta menghapus ketentuan lama terkait statusnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika organisasi dan meningkatkan efisiensi dalam merespons tuntutan masyarakat akan layanan pencarian dan pertolongan.
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Pelatihan Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian sumber daya manusia guna mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Pedoman ini mengatur definisi pelatihan, kurikulum, silabus, evaluasi, serta peran instruktur dalam rangka mencapai kompetensi tertentu bagi para peserta. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan serta peraturan-peraturan terkait di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Basarnas Special Group
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pembentukan personel Basarnas Special Group (BSG) sebagai satuan rescuer khusus yang dibentuk Kepala Basarnas untuk menangani operasi pencarian dan pertolongan pada situasi dengan kesulitan tinggi. Pembentukan BSG dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu proses seleksi yang terdiri dari tahap awal oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan serta tahap lanjutan, dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan khusus (Diklat BSG) untuk memastikan kompetensi personel.
Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis yang harus dimiliki sumber daya manusia di luar BNPB untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan, mencakup penanganan di permukaan air, kedalaman air, serta gunung dan hutan. Standar ini berfungsi sebagai acuan pelatihan dan uji kompetensi guna memastikan keseragaman pola sikap dan tindak dalam menghadapi kecelakaan, bencana, atau kondisi berbahaya.
Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dengan metode ujian berbasis komputer. Tujuannya adalah menyesuaikan pangkat dan golongan ruang PNS dengan tingkat pendidikan formal yang mereka miliki atau telah diperoleh, serta menilai kompetensi untuk kenaikan pangkat.
Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur prosedur penanganan dan evakuasi pengungsi asing yang ditemukan dalam keadaan darurat di perairan Indonesia, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai koordinator utama operasi. Aturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pengungsi, operasi pencarian dan pertolongan, serta instansi terkait yang wajib membantu dalam proses penyelamatan dan penanganan selanjutnya.
Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan hanya oleh petugas yang telah memiliki keahlian dan kompetensi yang diakui melalui proses sertifikasi resmi. Sertifikasi ini berfungsi sebagai pengakuan kompetensi dan bukti terpenuhinya standar keahlian bagi petugas, yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat, kartu tanda kecakapan, atau tanda kecakapan.
Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan adalah dokumen tindakan untuk menghadapi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia yang mencakup jenis kejadian, lokasi, sumber daya, prosedur, dan waktu respons. Penyusunan rencana ini bertujuan mengurangi risiko terhadap keselamatan manusia di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan, dengan cakupan jenis kecelakaan meliputi kapal, pesawat udara, dan transportasi khusus, serta bencana alam seperti gempa, tsunami, dan banjir.
Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi Bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Percarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyusun dan menyampaikan laporan bulanan secara berkala kepada Kantor Pusat guna memantau realisasi kegiatan, permasalahan, serta perkembangan kinerja. Laporan tersebut mencakup empat bidang utama, yaitu kesekretariatan, operasi pencarian dan pertolongan, bina tenaga, serta sarana dan prasarana, yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan laporan triwulan dan tahunan.
Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan dan uraian tugas bagi seluruh pejabat di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagai pengganti peraturan lama tahun 2011. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi yang wajib dilaksanakan oleh pemangku jabatan dan diawasi oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan dan uraian tugas bagi pejabat di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pengganti aturan lama yang dicabut. Nomenklatur tersebut berfungsi sebagai pedoman resmi bagi pemangku jabatan untuk dilaksanakan sesuai dengan posisi yang diemban.
Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan dan uraian tugas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pengganti aturan lama tahun 2013. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi pemangku jabatan untuk dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi penyusunan norma dan prosedur pencarian, koordinasi dengan instansi terkait, serta pembinaan dan evaluasi operasional, sedangkan fungsinya mencakup perumusan kebijakan, standardisasi latihan, dan pengelolaan sistem informasi serta komunikasi.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya sebagai pedoman bagi rescuer dalam pengumpulan angka kredit, tim penilai, serta pejabat yang menetapkan angka kredit. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menilai kinerja dan kompetensi rescuer dalam melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan standar untuk pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan guna meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman di seluruh unit kerja. Proses pembentukan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan yang harus diikuti oleh Unit Kerja Eselon I sebagai pemrakarsa.
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Rescuer sebagai dasar bagi pejabat penilai, tim, dan Rescuer dalam mengevaluasi kinerja. Ketentuan teknis pelaksanaan penilaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional) untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan.
Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembentukan Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Deputi terkait untuk menjamin kualitas diklat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Komite ini bertugas menyusun rencana kerja, standar mutu, serta mengembangkan sistem audit dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai standar yang ditetapkan.
Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2017
FKP3 adalah wadah koordinasi untuk menyinkronkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan teknologi guna mendukung operasi Pencarian dan Pertolongan. Lembaga ini menyelenggarakan pertemuan secara berkala minimal dua kali setahun di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan informasi, sinkronisasi, serta evaluasi terkait pembinaan potensi tersebut.
Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang harus dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN. Pengadaan ini mencakup pengisian kebutuhan untuk jabatan administrasi (khususnya pelaksana) dan jabatan fungsional keahlian (khususnya ahli pertama dan ahli pertama).
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagai unit teknis di bawah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dengan tugas utama melaksanakan siaga, latihan, operasi, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan komunikasi. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala dan dibina secara teknis administratif oleh Sekretaris Utama serta secara teknis fungsional oleh tiga Deputi yang menangani operasi, bina tenaga, dan sarana prasarana.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa formasi Jabatan Fungsional Rescuer disusun berdasarkan analisis beban kerja yang mempertimbangkan sistem kerja 24 jam, luas wilayah, peta kerawanan, dan kepadatan penduduk. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang menetapkan formasi ini, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari BNP2 sebelum mengajukan usulan.
Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2) dengan membedakan jenis arsip menjadi fasilitatif dan substantif berdasarkan nilai kegunaannya. Dokumen ini mengatur jangka waktu penyimpanan wajib, serta pedoman untuk menentukan arsip yang harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar sistem komunikasi untuk mendukung operasi Pencarian dan Pertolongan yang cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi. Fokus utamanya adalah pada standardisasi perangkat, prosedur, serta teknis radio (frekuensi, antena, modulasi) untuk mengelola informasi elektronik dalam situasi darurat.