Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2017 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional) untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4223
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
915
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah