Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2017 berlaku
Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional) untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ketentuan ini ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4223
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 915
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2017