Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2017 berlaku

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa formasi Jabatan Fungsional Rescuer disusun berdasarkan analisis beban kerja yang mempertimbangkan sistem kerja 24 jam, luas wilayah, peta kerawanan, dan kepadatan penduduk. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang menetapkan formasi ini, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari BNP2 sebelum mengajukan usulan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2222
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1812
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah