Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2017 berlaku
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa formasi Jabatan Fungsional Rescuer disusun berdasarkan analisis beban kerja yang mempertimbangkan sistem kerja 24 jam, luas wilayah, peta kerawanan, dan kepadatan penduduk. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang menetapkan formasi ini, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari BNP2 sebelum mengajukan usulan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2222
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1812
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017