Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan menetapkan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan melalui Keputusan Kepala Basarnas serta menghapus ketentuan lama terkait statusnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika organisasi dan meningkatkan efisiensi dalam merespons tuntutan masyarakat akan layanan pencarian dan pertolongan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7340
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
525
Tanggal Pengundangan
06 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah