Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pencarian dan pertolongan 2018 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan menetapkan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan melalui Keputusan Kepala Basarnas serta menghapus ketentuan lama terkait statusnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika organisasi dan meningkatkan efisiensi dalam merespons tuntutan masyarakat akan layanan pencarian dan pertolongan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7340
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 525
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2018