badan nasional pencarian dan pertolongan
Lembaga & Badan · 60 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Peraturan Sadan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Sadan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan dengan meningkatkan pos menjadi kantor serta membentuk pos baru. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan pencarian dan pertolongan sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, serta target kinerja. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan serta terintegrasi dengan data kinerja di sistem KRISNA-RENSTRAKL.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan Sar Nasional dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 yang mengatur pelimpahan sebagian wewenang Kepala Badan dalam rangka penggunaan Barang Milik Negara. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan barang milik negara yang dinamis.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelatihan Pegawai ASN dan potensi pencarian dan pertolongan, serta menyusun rencana, program, anggaran, dan mengelola sarana prasarana.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan tata kelola untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Basarnas guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan transparan. Aturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti pengguna SPBE, manajemen, arsitektur, serta peta rencana implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam operasional lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk SPBE BASARNAS sebagai pedoman terpadu dan berkesinambungan hingga tahun 2025 untuk mengatur visi, strategi, serta peta rencana dan anggarannya. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi seluruh unit kerja dalam membangun sinergi, mengendalikan penyelenggaraan, serta menyusun laporan pelaksanaan yang dipantau dan dievaluasi minimal sekali setahun.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dengan menetapkan susunan unit kerja baru seperti Deputi Operasi, Bina Tenaga, serta Sekretariat Utama yang terdiri dari empat biro. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kinerja organisasi melalui penyesuaian beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas sesuai persetujuan Menteri PANRB.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola untuk menghasilkan data pencarian dan pertolongan yang akurat, terpadu, serta mudah diakses guna mendukung fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Fokus utamanya adalah pada penyediaan data operasional, kesiapsiagaan, sarana prasarana, serta sumber daya manusia yang dikelola secara terintegrasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Kerja ini mengatur panduan sistematis bagi petugas BASARNAS dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan di berbagai kondisi perairan (sungai deras, tenang, danau, serta laut). Isinya mencakup prosedur pengumpulan informasi, briefing tim, persiapan personel, penyiapan alat komunikasi, hingga pengawasan keselamatan selama operasi berlangsung.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pemeliharaan, pengembangan, dan peningkatan profesionalitas serta kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan BNP2 melalui kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pembinaan ini mencakup seluruh kategori tenaga, mulai dari petugas lapangan hingga awak sarana, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas operasi di berbagai kondisi darurat.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan bagi individu yang berjasa dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan, serta menetapkan kriteria dan prosedur penilaiannya. Penghargaan ini diberikan berdasarkan kontribusi nyata terhadap keselamatan jiwa dan keberhasilan penyelamatan dalam situasi darurat, bencana, atau kecelakaan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, termasuk definisi biaya, asistensi, serta verifikasi dokumen dan kewajaran harga. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana negara yang transparan dan akuntabel dalam upaya menyelamatkan korban dari keadaan darurat atau bencana.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas tahun 2020-2024 sebagai bentuk operasional Grand Design Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang efektif serta efisien. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perka Basarnas No. 1 Tahun 2016) guna menyesuaikan arah kebijakan reformasi birokrasi tahap ketiga.
- dicabutPeraturan Nomor 8 Tahun 2021 2021
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagai serangkaian kegiatan monitoring, pengawasan, antisipasi, dan koordinasi guna mengantisipasi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan. Siaga dibagi menjadi dua jenis, yaitu Siaga Rutin yang dilaksanakan terus-menerus untuk kesiapsiagaan, dan Siaga Khusus yang dilakukan saat menghadapi potensi bahaya spesifik. Ketentuan ini mengatur peran Petugas Siaga serta pemanfaatan potensi sumber daya manusia, sarana, dan teknologi untuk menjamin kesiapan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) sebagai serangkaian instruksi tertulis yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Basarnas untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik. SOP ini menggantikan aturan sebelumnya (PK. 24 Tahun 2014) guna meningkatkan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tujuan pembentukan karakter SDM Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan personel yang humanis, profesional, bertanggung jawab, militan, bersinergi, kolaboratif, dan disiplin guna mendukung penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia untuk menyelenggarakan operasi terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara, serta mendefinisikan struktur unit koordinasi dan pelaksana teknis di dalamnya. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan operasi di wilayah tersebut berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis substantif untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam operasi pencarian dan pertolongan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau lembaga yang telah terakreditasi. Seluruh kegiatan diklat harus berkoordinasi dan diawasi oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga, serta bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku sumber daya manusia dalam menghadapi keadaan darurat.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut tiga peraturan turunan tahun 2018 yang mengatur nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Kantor Pusat, Balai Pendidikan dan Pelatihan, serta Kantor Pencarian dan Pertolongan BNP2. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, mengingat ketentuan nomenklatur bersifat dinamis dan perlu disesuaikan dengan hasil analisis jabatan serta evaluasi beban kerja terbaru.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan uji kompetensi bagi petugas pencarian dan pertolongan untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang ditetapkan guna menangani keadaan darurat, kecelakaan, atau bencana. Proses ini dilakukan secara sistematis oleh Tim Penguji berdasarkan materi yang telah ditentukan sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan penghentian operasi pencarian dan pertolongan untuk menangani kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Tujuannya adalah memastikan proses evakuasi dan penanganan korban berjalan efektif hingga dinyatakan selesai.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan sebagai standar yang berisi daftar jenis kompetensi, definisi, deskripsi, serta indikator perilaku untuk setiap level jabatan guna mewujudkan sumber daya manusia yang profesional. Kamus ini disusun berdasarkan persetujuan Menteri PANRB dan menjadi acuan untuk mengukur pengetahuan, keahlian, serta sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas teknis di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 2020-2024 yang mencakup tugas dan fungsi lembaga. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan serta pengumpulan data kinerja yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Krisna-Renstra.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2) agar proporsional, efektif, dan efisien sebagai pengganti peraturan tahun 2017 yang sudah tidak sesuai. Badan ini ditetapkan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menyusun standar operasional, melakukan koordinasi antar instansi, serta membina dan memantau pelaksanaan pencarian dan pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Diklat sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai, sekaligus mengatur struktur organisasi, tata kerja, serta mekanisme pembinaan administratif dan teknis operasionalnya.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2020 2020
Latihan Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan yang bersifat sistematis guna meningkatkan kesiapsiagaan, koordinasi, dan kemampuan petugas dalam menghadapi keadaan darurat atau bencana. Latihan tersebut mencakup perencanaan melalui dokumen Rencana Garis Besar (RGB) dan Rencana Operasi Latihan (ROL), serta melibatkan berbagai potensi sumber daya manusia, sarana, dan teknologi di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2020 2020
Basarnas Spesial Grup
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi Basarnas Spesial Grup (BSG) sebagai satuan khusus yang terdiri dari rescuer terpilih dengan kemampuan dan keahlian khusus untuk menangani pencarian dan pertolongan pada kondisi darurat, kecelakaan, atau bencana. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme seleksi, pendidikan, dan pelatihan bagi anggota BSG guna memastikan penanganan yang cepat, tepat, aman, dan andal.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis di BNP2 yang mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pengelolaan ini dilaksanakan oleh unit kearsipan yang terbagi menjadi dua jenis dan didukung oleh empat komponen utama: tata naskah, klasifikasi arsip, jadwal retensi, serta sistem keamanan dan akses.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2K) menyelenggarakan kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan diseminasi informasi terkait pencarian dan pertolongan kepada masyarakat, pelajar, serta potensi lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat, kecelakaan, atau bencana melalui penyebaran informasi yang terencana dan terarah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dengan Penanganan Khusus
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bertanggung jawab menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan dengan penanganan khusus, yaitu kecelakaan kereta api dan kendaraan bermotor, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Pemadam Kebakaran.