badan gizi
Lembaga & Badan · 24 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbagi Nomor 10 Tahun 2026 2026
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Badan Gizi Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan aktif berbagai jenis usaha lokal (UMKM, koperasi, BUMDes) dalam penyediaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui gizi yang tepat sasaran.
- berlakuPerbagi Nomor 1 Tahun 2026 2026
Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Badan Gizi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan air limbah domestik guna mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung higiene sanitasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penanganan sisa pangan mencakup pencegahan melalui perencanaan hingga pemantauan, pendataan kategori, serta upaya penyelamatan dan pelaporan. SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam melaksanakan ketiga tugas pokok tersebut.
- berlakuPerbagi Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui reformasi birokrasi. Istilah kunci yang diatur meliputi definisi Zona Integritas, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap unit kerja yang sedang membangun zona tersebut.
- berlakuPerbagi Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum oleh Biro Hukum dan Humas di Badan Gizi Nasional untuk melindungi pimpinan dan pegawai dari permasalahan hukum yang timbul akibat tugas mereka, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Penanganan perkara dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Badan, dengan tugas utama melakukan verifikasi, konsultasi, pendampingan proses hukum, serta mediasi penyelesaian sengketa.
- berlakuPerbagi Nomor 4 Tahun 2026 2026
Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan sistem terpadu untuk menjamin keamanan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional guna mencegah risiko keracunan makanan dan memastikan kualitas dalam Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini didasarkan pada definisi keamanan pangan yang bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik serta sesuai dengan agama dan budaya, serta mutu pangan yang mencakup aspek keamanan dan kandungan gizi. Tujuannya adalah mencegah penyakit bawaan makanan dan menjaga kesehatan masyarakat melalui manajemen risiko sepanjang rantai pasok.
- berlakuPerbagi Nomor 5 Tahun 2026 2026
Standar Gizi Dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Badan Gizi Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis dengan menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagai acuan utama untuk menjamin kecukupan energi, zat gizi, serta keamanan dan mutu pangan bagi kelompok sasaran. Standar ini dirancang sebagai pedoman penyusunan menu Gizi Seimbang yang beragam, aman, dan sesuai dengan potensi lokal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
- berlakuPerbagi Nomor 6 Tahun 2026 2026
Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Penyiapan Sarana Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Badan Gizi Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur kerja sama Badan Gizi Nasional dengan mitra (instansi pemerintah dan yayasan) untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta penyiapan sarana prasarana Program Makan Bergizi Gratis. Kerja sama dengan instansi pemerintah menggunakan skema pinjam pakai untuk daerah dan penggunaan untuk pusat, sedangkan dengan yayasan mencakup pembangunan dan penyediaan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
- berlakuPerbagi Nomor 8 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional dengan memperjelas susunan Dewan Pengarah, Pelaksana, serta tugas dan fungsi unit kerja seperti Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga agar lebih proporsional, efektif, dan efisien.
- berlakuPerbagi Nomor 9 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi dua tingkatan, yaitu KPPG Kelas I yang berkedudukan di tingkat provinsi dan KPPG Kelas II, dengan tugas utama KPPG Kelas I adalah mengkoordinasi dan mengawasi penyediaan serta distribusi makanan bergizi gratis di wilayah kerjanya.
- berlakuPerbagi Nomor 7 Tahun 2026 2026
Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data pemenuhan gizi nasional yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses untuk mendukung kebijakan gizi. Data tersebut dikelola oleh Badan Gizi Nasional dengan menerapkan standar interoperabilitas, metadata, dan kode referensi sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah memastikan koordinasi lintas sektor yang efektif dalam pemantauan dan evaluasi program pemenuhan gizi.
- berlakuPerbagi Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan intern di Badan Gizi Nasional untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi berjalan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Fokus utamanya adalah memperkuat peran Inspektorat Utama dalam mengelola risiko dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi agar sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan.
- berlakuPerbagi Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan standar untuk pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional guna meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman. Produk hukum yang dibentuk mencakup peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga tersebut.
- berlakuPerbagi Nomor 3 Tahun 2025 2025
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pemenuhan gizi nasional. Standar ini mengatur definisi informasi publik, kewajiban penyediaan data, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola akses informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
- berlakuPerbagi Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Gizi Nasional berdasarkan jabatan dan kelas jabatan yang telah disetujui Menteri. Besaran tunjangan ditetapkan secara proporsional, di mana Kepala BGN mendapat 150% dari tunjangan kelas tertinggi, sedangkan Wakil Kepala mendapat 90% dari tunjangan Kepala. Tunjangan ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan atau pelantikan, namun tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan.
- berlakuPerbagi Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Gizi Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Gizi Nasional untuk periode lima tahun (2025-2029) sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan tugas pemenuhan gizi optimal bagi warga negara sebagai hak asasi dan pilar pembangunan sumber daya manusia.
- berlakuPerbagi Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan susunan dan bentuk keputusan naskah dinas serta memperjelas mekanisme dan jenis penggunaan wewenang penandatanganan naskah dinas oleh pejabat. Perubahan juga mencakup penghapusan ayat tertentu pada Pasal 10 dan penambahan ayat baru pada Pasal 87 untuk mengatur garis kewenangan penandatanganan.
- berlakuPerbagi Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi konflik kepentingan sebagai kondisi pejabat yang memprioritaskan kepentingan pribadi sehingga mengorbankan netralitas, serta mewajibkan instansi pemerintah mengembangkan instrumen kebijakan untuk mengelolanya guna menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih.
- berlakuPerbagi Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi yang mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll.) serta menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk menegakkannya. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- berlakuPerbagi Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan hukum. Kepala Badan Gizi Nasional bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan sistem ini yang melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai dalam proses pengendalian yang terus-menerus.
- berlakuPerbagi Nomor 10 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan kearsipan di Badan Gizi Nasional agar sistemnya menjadi komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien. Aturan ini mengatur definisi arsip, jenis-jenisnya (aktif, inaktif, vital, terjaga), serta mekanisme pengelolaan termasuk penyusutan arsip untuk menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.
- berlakuPerbagi Nomor 5 Tahun 2024 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan jenis, penggunaan, dan jadwal pemakaian pakaian dinas (Harian, Lapangan, Sipil Lengkap, Batik) serta atribut bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan disiplin dan identitas. Setiap pegawai wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan pada hari kerja, dengan jenis pakaian yang berbeda-beda untuk setiap hari dalam seminggu.
- berlakuPerbagi Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk menjamin kelancaran, keseragaman, dan ketertiban komunikasi kedinasan. Naskah dinas dikategorikan menjadi arahan, korespondensi, khusus, dan lainnya, dengan jenis arahan mencakup pengaturan (peraturan, instruksi, surat edaran), penetapan, dan penugasan.
- berlakuPerbagi Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan. Aturan ini mengatur definisi bantuan, peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengelola anggaran berdasarkan DIPA. Pedoman ini juga mencakup ketentuan mengenai kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah yang terlibat dalam usaha bersama penyediaan Makan Bergizi Gratis.
- berlakuPerbagi Nomor 3 Tahun 2024 2024
Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya
Peraturan Badan Gizi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan Logo Badan Gizi Nasional sebagai identitas resmi untuk memperkuat budaya organisasi dan meningkatkan citra lembaga pada berbagai media serta atribut formal. Penggunaan logo harus ditempatkan di tempat terhormat sesuai ketentuan, sementara variasi bentuk, makna warna, proporsi, dan pola supergrafisnya diatur secara rinci dalam Lampiran peraturan.