Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis, penggunaan, dan jadwal pemakaian pakaian dinas (Harian, Lapangan, Sipil Lengkap, Batik) serta atribut bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan disiplin dan identitas. Setiap pegawai wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan pada hari kerja, dengan jenis pakaian yang berbeda-beda untuk setiap hari dalam seminggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN GIZI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- DADAN HINDAYANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 837
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1046
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20