Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Badan Gizi Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Gizi Nasional berdasarkan jabatan dan kelas jabatan yang telah disetujui Menteri. Besaran tunjangan ditetapkan secara proporsional, di mana Kepala BGN mendapat 150% dari tunjangan kelas tertinggi, sedangkan Wakil Kepala mendapat 90% dari tunjangan Kepala. Tunjangan ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan atau pelantikan, namun tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN GIZI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- DADAN HINDAYANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1094
- Jumlah diDownload
- 1579
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 590
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA