Kembali
Memuat PDF…
Perbagi Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan gizi 2025 berlaku

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Peraturan Badan Gizi Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Gizi Nasional berdasarkan jabatan dan kelas jabatan yang telah disetujui Menteri. Besaran tunjangan ditetapkan secara proporsional, di mana Kepala BGN mendapat 150% dari tunjangan kelas tertinggi, sedangkan Wakil Kepala mendapat 90% dari tunjangan Kepala. Tunjangan ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan atau pelantikan, namun tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN GIZI
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
DADAN HINDAYANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1094
Jumlah diDownload
1579
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
590
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah