Peraturan PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Halaman 2 dari 2 · 41 dokumen
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan PPATK No. 19 Tahun 2017 menetapkan pedoman dan batasan pengendalian gratifikasi di lingkungan PPATK untuk mewujudkan instansi yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memiliki nilai integritas. Ketentuan ini disusun sebagai langkah preventif guna memastikan seluruh pegawai PPATK menjalankan tugas dengan profesional, bertanggung jawab, dan mandiri sesuai amanat undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara atau menunda transaksi atas individu/entitas yang disanksi PBB terkait terorisme guna mencegah dukungan terhadap aksi terorisme. Pengaturan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan standar internasional dan didasarkan pada UU Pencegahan Pencucian Uang serta UU Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan PPATK No. 17 Tahun 2017 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Pos untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" guna mengetahui profil, karakteristik, dan pola transaksi mereka. Kewajiban ini mencakup layanan Giro dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan oleh pengguna jasa, baik yang memiliki rekening maupun yang tidak (Walk in Customer). Tujuannya adalah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme sesuai undang-undang terkait.
Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan PPATK No. 20 Tahun 2017 menetapkan ketentuan pemberian honorarium bagi pegawai kontrak di lingkungan PPATK sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Kepala PPATK mengangkat pegawai kontrak serta persetujuan prinsip penyesuaian honorarium dari Menteri Keuangan.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan jadwal retensi arsip di PPATK agar selaras dengan Pedoman Retensi Arsip Keuangan terbaru dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Penyesuaian ini didasarkan pada persetujuan Kepala Arsip Nasional dan bertujuan untuk mengatur kembali masa penyimpanan dokumen keuangan lembaga.
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di PPATK untuk menguji konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan dari akses publik. Pengujian ini wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengecualian akses terhadap informasi tidak melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, Dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus oleh PPATK serta mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil audit untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan khusus untuk menutup celah regulasi terkait pemantauan hasil audit yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Dasar hukumnya bersumber pada UU PTPU, UU PPT, PP No. 43 Tahun 2015, dan Perpres No. 50 Tahun 2011.
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang wajib dilakukan oleh profesi tertentu seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Profesi tersebut harus melaporkan transaksi yang menyimpang dari profil klien atau patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan pencucian uang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pihak pelapor.
Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan atau Jasa Lainnya
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2010
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2010
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Pos
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor per-11-1-02-1-ppatk-09-2011 Tahun 2010