Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara atau menunda transaksi atas individu/entitas yang disanksi PBB terkait terorisme guna mencegah dukungan terhadap aksi terorisme. Pengaturan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan standar internasional dan didasarkan pada UU Pencegahan Pencucian Uang serta UU Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11467
- Jumlah diDownload
- 1969
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1872
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 Tahun 2012