Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara atau menunda transaksi atas individu/entitas yang disanksi PBB terkait terorisme guna mencegah dukungan terhadap aksi terorisme. Pengaturan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan standar internasional dan didasarkan pada UU Pencegahan Pencucian Uang serta UU Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11467
Jumlah diDownload
1969
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1872
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah