Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 17 Tahun 2017 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Pos untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" guna mengetahui profil, karakteristik, dan pola transaksi mereka. Kewajiban ini mencakup layanan Giro dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan oleh pengguna jasa, baik yang memiliki rekening maupun yang tidak (Walk in Customer). Tujuannya adalah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme sesuai undang-undang terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4816
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1871
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-11/1.02.1/PPATK/09/2011 Tahun 2011