Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 17 Tahun 2017 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Pos untuk menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" guna mengetahui profil, karakteristik, dan pola transaksi mereka. Kewajiban ini mencakup layanan Giro dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan oleh pengguna jasa, baik yang memiliki rekening maupun yang tidak (Walk in Customer). Tujuannya adalah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme sesuai undang-undang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4816
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1871
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-11/1.02.1/PPATK/09/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah