Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 20 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 20 Tahun 2017 menetapkan ketentuan pemberian honorarium bagi pegawai kontrak di lingkungan PPATK sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Kepala PPATK mengangkat pegawai kontrak serta persetujuan prinsip penyesuaian honorarium dari Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
20
Tahun
2017
Tentang
Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3725
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1874
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah