Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2016 dicabut

Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang wajib dilakukan oleh profesi tertentu seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Profesi tersebut harus melaporkan transaksi yang menyimpang dari profil klien atau patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan pencucian uang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Pemerintah terkait pihak pelapor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Profesi
Jumlah dilihat
895
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1896
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah