lembaga sandi negara
Lembaga & Badan · 43 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sandi
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar akreditasi untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang menyelenggarakan diklat sandi guna meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraannya. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan perundang-undangan saat ini.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2017 2017
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Inpassing
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Sandiman melalui proses penyesuaian atau inpassing sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan ini berlaku di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan dasar hukum yang mencakup UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan internal terkait organisasi dan jabatan fungsional Sandiman. Tujuannya adalah untuk melaksanakan inpassing bagi PNS yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk mengisi formasi jabatan fungsional Sandiman.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2017 2017
Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan daftar jenis arsip substantif Lembaga Sandi Negara beserta jangka waktu penyimpanannya sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Tujuannya adalah untuk memastikan tertibnya penyusutan arsip guna mendukung akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban nasional, serta mewujudkan manajemen kearsipan yang baik dan efisien.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2017 2017
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian agar selaras dengan reformasi birokrasi, perubahan struktur organisasi Kementerian Pertahanan dan kementerian terkait, serta perkembangan hukum nasional. Perubahan ini juga menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan keamanan siber terkini dan memperbarui dasar hukum terkait gaji serta manajemen aparatur sipil negara.
- dicabutPeraturan Nomor 7 Tahun 2017 2017
Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan persandian untuk mengamankan informasi publik yang dimilikinya. Pedoman ini didasarkan pada kewajiban pemerintah daerah mengelola informasi serta perlindungannya melalui mekanisme penyandian sesuai ketentuan undang-undang terkait. Tujuannya adalah memastikan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah melalui standar, norma, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara.
- dicabutPeraturan Nomor 8 Tahun 2017 2017
Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media komunikasi kedinasan di Lembaga Sandi Negara untuk menjamin ketertiban dan keseragaman. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan menetapkan standar baku untuk seluruh naskah dinas yang dibuat oleh pejabat berwenang di lingkungan lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sandiman yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2010, dengan rincian teknis tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sandiman dasar bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah, dengan menyesuaikan kurikulum berdasarkan kompetensi dan menggantikan peraturan lama Nomor 3 Tahun 2010. Isi rinci mengenai pedoman tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2017 2017
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan Sertifikat Elektronik melalui Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg (OSD Lemsaneg) yang dikelola oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Lembaga Sandi Negara. Regulasi ini mendefinisikan peran kunci seperti Komite Kebijakan, Otoritas Pendaftaran, dan Auditor Keamanan untuk menjamin keamanan serta keabsahan identitas dalam transaksi elektronik. Tujuannya adalah memberikan dukungan keamanan informasi bagi pelaksanaan e-government dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan.
- dicabutPeraturan Nomor 9 Tahun 2017 2017
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan daftar jadwal retensi untuk berbagai jenis arsip fasilitatif di Lembaga Sandi Negara, mencakup bidang kepegawaian, keuangan, hukum, dan tata usaha lainnya. Tujuannya adalah memberikan pedoman sistematis untuk menentukan jangka waktu penyimpanan, serta kapan arsip harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan guna mendukung akuntabilitas kinerja instansi.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2016 2016
Pengendalian Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian persandian untuk menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta mendukung penyajian hasil pengupasan informasi. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan persandian di instansi pemerintah yang efektif, efisien, dan terukur sesuai dengan konsep ilmu kripto dan etika profesi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2016 2016
Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian dan pelaporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan internal maupun eksternal di Lembaga Sandi Negara, yang harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindak lanjut ini mencakup kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan perbaikan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Sandi dan Alat Pendukung Utama Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pemeliharaan dan perbaikan peralatan sandi serta alat pendukung utama persandian untuk menjamin kesiapannya dalam penyelenggaraan persandian. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2016 2016
Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembangunan, pengembangan, dan penetapan Teknologi Persandian sebagai Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara untuk mendukung tugas dan fungsinya. Produk tersebut harus memiliki identitas khusus berdasarkan standar penamaan dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya, serta dievaluasi secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2016 2016
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sadiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman karena pengaturan terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2012. Langkah ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi pengaturan mengenai pembinaan jabatan fungsional Sandiman serta proses penilaian angka kreditnya.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai Lembaga Sandi Negara berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Pemberian tunjangan ini bertujuan sebagai insentif dan penghargaan atas kinerja yang baik, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2016 2016
Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran insentif berupa honorarium untuk kelebihan beban kerja mengajar dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai bentuk apresiasi kinerja. Ketentuan ini berlaku bagi dosen tetap dan tidak tetap yang melebihi beban kerja standar dalam rangka menunjang kelancaran administrasi keuangan institusi.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2016 2016
Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Ikatan Dinas bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran negara. Tunjangan ini diberikan kepada mahasiswa sejak penandatanganan perjanjian ikatan dinas hingga selesai pendidikan, dengan syarat tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar di sana. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan harus disalurkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2016 2016
Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara terkait jumlah minimal jam tatap muka serta mekanisme pembayaran honorarium atas kelebihan jam tersebut. Tujuannya adalah memastikan kegiatan kewidyaiswaraan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memberikan insentif finansial bagi yang melebihi standar jam mengajar.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2016 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Lemsaneg dengan menambahkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan memperbarui fungsi Ditjen Matsan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyesuaian ini dilakukan guna merespons ancaman strategis dan percepatan perkembangan teknologi persandian.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2016 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Lembaga Sandi Negara yang bertugas menyelenggarakan layanan penerbitan, pengelolaan, dan pemeliharaan sertifikat elektronik serta sistem terkait. BSrE dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab secara teknis kepada Deputi Pengamanan Persandian serta secara administratif kepada Sekretaris Utama. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana sertifikasi, pelaksanaan audit keamanan, penetapan penerbitan atau pencabutan sertifikat, serta pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang mendukung sistem tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2016 2016
Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar Non-Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2016
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2016 2016
Standar Kompetensi Teknis Persandian Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis persandian yang wajib dimiliki oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memastikan pemegang jabatan tersebut memiliki kemampuan memadai untuk menyelenggarakan urusan persandian di daerah dengan hasil yang optimal. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, dan tata kerja Lembaga Sandi Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2016 2016
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang persandian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diwadahi dalam bentuk dinas. Nomenklatur dan struktur unit kerja pada dinas tersebut diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi persandian di daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2016 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang persandian sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran, serta digunakan oleh Lembaga Sandi Negara untuk pembinaan teknis nasional. Dalam kondisi keterbatasan keuangan atau aparatur, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan tersebut dapat diturunkan dari hasil pemetaan, dengan evaluasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- dicabutPeraturan Nomor 7 Tahun 2016 2016
Otoritas Sertifikat Digital
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Lembaga Sandi Negara sebagai Otoritas Sertifikat Digital (OSD) yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya untuk mengelola dan menerbitkan Sertifikat Elektronik guna mendukung keamanan informasi dalam e-government. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Sertifikat Elektronik, Kebijakan Sertifikat (CP), dan Praktik Penerbitan Sertifikat (CPS) sebagai dasar operasional penerbitan dan penggunaan tanda tangan elektronik.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2015 2015
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor 553 Tahun 2015 2015
Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 553 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2015 2015
Persediaan Peralatan Sandi dan Cadangan Peralatan Sandi
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2015 2015
Penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandi
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2015