Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Inpassing
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Sandiman melalui proses penyesuaian atau inpassing sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan ini berlaku di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan dasar hukum yang mencakup UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan internal terkait organisasi dan jabatan fungsional Sandiman. Tujuannya adalah untuk melaksanakan inpassing bagi PNS yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk mengisi formasi jabatan fungsional Sandiman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9313
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 625
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017