Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2017 berlaku

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Inpassing

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Sandiman melalui proses penyesuaian atau inpassing sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan ini berlaku di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan dasar hukum yang mencakup UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan internal terkait organisasi dan jabatan fungsional Sandiman. Tujuannya adalah untuk melaksanakan inpassing bagi PNS yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk mengisi formasi jabatan fungsional Sandiman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI INPASSING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9313
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
625
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah