Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2016 berlaku

Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara terkait jumlah minimal jam tatap muka serta mekanisme pembayaran honorarium atas kelebihan jam tersebut. Tujuannya adalah memastikan kegiatan kewidyaiswaraan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memberikan insentif finansial bagi yang melebihi standar jam mengajar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10439
Jumlah diDownload
612
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1783
Tanggal Pengundangan
24 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah