Kembali
Memuat PDF…
Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran insentif berupa honorarium untuk kelebihan beban kerja mengajar dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai bentuk apresiasi kinerja. Ketentuan ini berlaku bagi dosen tetap dan tidak tetap yang melebihi beban kerja standar dalam rangka menunjang kelancaran administrasi keuangan institusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8417
- Jumlah diDownload
- 821
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1481
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2016