Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2016 berlaku

Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran insentif berupa honorarium untuk kelebihan beban kerja mengajar dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai bentuk apresiasi kinerja. Ketentuan ini berlaku bagi dosen tetap dan tidak tetap yang melebihi beban kerja standar dalam rangka menunjang kelancaran administrasi keuangan institusi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8417
Jumlah diDownload
821
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1481
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah