Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan Sertifikat Elektronik melalui Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg (OSD Lemsaneg) yang dikelola oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Lembaga Sandi Negara. Regulasi ini mendefinisikan peran kunci seperti Komite Kebijakan, Otoritas Pendaftaran, dan Auditor Keamanan untuk menjamin keamanan serta keabsahan identitas dalam transaksi elektronik. Tujuannya adalah memberikan dukungan keamanan informasi bagi pelaksanaan e-government dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11114
- Jumlah diDownload
- 935
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 907
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2017