Kembali
Memuat PDF…
Otoritas Sertifikat Digital
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Lembaga Sandi Negara sebagai Otoritas Sertifikat Digital (OSD) yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya untuk mengelola dan menerbitkan Sertifikat Elektronik guna mendukung keamanan informasi dalam e-government. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Sertifikat Elektronik, Kebijakan Sertifikat (CP), dan Praktik Penerbitan Sertifikat (CPS) sebagai dasar operasional penerbitan dan penggunaan tanda tangan elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Otoritas Sertifikat Digital
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
- Jumlah dilihat
- 3303
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1213
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012